Pertengahan 2014, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) Provinsi DKI Jakarta telah menghapus kewajiban Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan/Badan Usaha (SKDU/SKDP/SKDBU) dalam Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). [1]
Awal 2018, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI telah menghapus kewajiban SKDU/SKDP/SKDBU dalam Permohonan NPWP Badan. [2]
Pada 29 Maret 2019 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan semua direksi bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat syariah se-Indonesia untuk menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id sesuai ketentuan yang berlaku. [3]
Pada 02 Mei 2019 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah menghapus dan menutup Permohonan SKDU/SKDP/SKDBU. [4] Ketentuan ini juga berlaku untuk Surat Keterangan Usaha/Usaha Informal (SKU/SKUI), Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), dan/atau sejenisnya. Penghapusan ini dapat dilihat sebagai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Sampai saat ini belum ada Undang-Undang RI yang mengatur dan mewajibkan SKDU, SKDP, SKDBU, SKU, SKUI, SKTU, dan/atau sejenisnya. Sebagai penggantinya, warga dapat memanfaatkan NIB yang dapat diperoleh dari www.oss.go.id. Permohonan SIUP dan TDP juga dapat diajukan lewat laman yang sama.
Simak diagram dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI berikut ini.
Silakan unduh Pedoman OSS di https://www.oss.go.id/oss/portal/download/f/PedomanIndonesia.pdf. Anda juga dapat menghubungi nomor telepon +62 807 100 2576, alamat surat elektronik (surel)/electronic mail (e-mail) satgasnasional@bkpm.go.id, dan/atau alamat surel info@bkpm.go.id apabila ada pertanyaan lain mengenai OSS, NIB, SIUP dan TDP.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
rujukan:
[1] Surat Edaran Kepala Dinas KUMKMP Nomor 19/SE/2014 Tanggal 13 Mei 2014; dapat di-unduh/download dari https://tinyurl.com/KUMKMP-14SE2014
[2] Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 yang telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018; dapat diunduh dari https://tinyurl.com/DirjenPajak-20PER2013 dan https://tinyurl.com/DirjenPajak-02PER2018
[3] Surat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Nomor S-25/PB.3/2019 Tanggal 29 Maret 2019; dapat diunduh dari https://tinyurl.com/OJKPB3-S-25-20190329
[4] Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 25 Tanggal 26 April 2019, Instruksi Kepala DPMPTSP Nomor 26 Tanggal 26 April 2019, dan Pengumuman Kepala DPMPTSP Nomor 27 Tanggal 26 April 2019; dapat diunduh dari https://tinyurl.com/DPMPTSP-27Um2019
UP PTSP Kelurahan Pademangan Timur
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pademangan Timur adalah unit yang melayani perizinan dan non-perizinan di kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Ikuti/follow juga akun Twitter kami: @PTSPPadTim. Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik (surel)/e-mail di ptsppademangantimur@gmail.com untuk mengajukan permintaan keterangan/informasi lain dan/atau pertanyaan lebih lanjut.
14 May 2019
16 January 2018
Kewajiban Keikutsertaan Program BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan Lunas Pajak Daerah
Sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 288 Tahun 2015, setiap pemohon yang mengajukan permohonan baik perizinan maupun non-perizinan di semua Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi DKI Jakarta wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut.
Pelayanan Permohonan segala macam perizinan dan non-perizinan tidak dipungut biaya apa pun (gratis) kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
- Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) setempat
- bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Pelayanan Permohonan segala macam perizinan dan non-perizinan tidak dipungut biaya apa pun (gratis) kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
03 May 2017
Bayar Retribusi Daerah di ATM Bank DKI
Sebelum melakukan pembayaran retribusi daerah di Automatic Teller Machine (ATM) Bank DKI perlu dipahami/dimengerti bahwa Anda DILARANG MENERIMA BANTUAN DARI ORANG LAIN/orang yang tidak dikenal. JANGAN PERNAH MEMBERITAHU SIAPA PUN termasuk Petugas TENTANG PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN) dari kartu Anda!
Anda dapat menggunakan Kartu Debit Bank DKI atau kartu debit bank lain yang tergabung di dalam Jaringan Prima dan/atau ATM Bersama. Pembayaran dengan kartu debit bank lain dapat dikenakan biaya administrasi. Baca, pelajari, pahami, dan lakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran retribusi daerah di ATM Bank DKI!
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
Anda dapat menggunakan Kartu Debit Bank DKI atau kartu debit bank lain yang tergabung di dalam Jaringan Prima dan/atau ATM Bersama. Pembayaran dengan kartu debit bank lain dapat dikenakan biaya administrasi. Baca, pelajari, pahami, dan lakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran retribusi daerah di ATM Bank DKI!
- Siapkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dan kartu debit.
- Masukkan kartu debit.
- Sebelum melanjutkan, pastikan ATM Bank DKI yang Anda gunakan dapat mencetak struk bukti pembayaran. Apabila tidak tersedia struk ATM Bank DKI, silakan bayar langsung di Teller Bank DKI.
- Pilih BAHASA INDONESIA dan masukkan PIN.
- Pilih menu PEMBAYARAN.
- Pilih PEMBAYARAN VIRTUAL ACCOUNT.
- Masukkan kode berikut ini. 998002 + [NOMOR SSRD]
- Pilih LANJUT/NEXT.
- Pada saat diminta memasukkan KODE kosongkan saja (tidak perlu diisi) kemudian pilih LANJUT/NEXT.
- Setelah itu akan tampil NAMA WAJIB RETRIBUSI dan NILAI TAGIHAN RETRIBUSI. Apabila sudah sesuai pilih BAYAR.
- Selesaikan transaksi dan ingat untuk mengambil kartu debit dan struk tanda pembayaran Anda.
- Fotokopi STRUK TANDA PEMBAYARAN TERSEBUT HARUS DILAMPIRKAN DALAM PERMOHONAN IZIN.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
21 March 2015
Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di UP PTSP Kelurahan terdekat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
Pelayanan ini tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
- Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (meterai dari Pemohon, UP PTSP tidak menyediakan/menjual meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku milik Pemohon;
- fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
- fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- asli Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas;
- asli IPTM terakhir (bagi pengabuan/kremasi/pengangkutan kerangka); dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan ini tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
25 February 2015
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Permohonan
Untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan TIDAK melayani/menerima segala/semua/setiap Permohonan SKTM sebagai pengantar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bukan dari putus sekolah.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk SKTM tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
- asli Surat Pengantar RT-RW setempat atau Pernyataan Tetangga dan Pernyataan Permohonan Surat Keterangan masing-masing di atas meterai Rp6000 di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas meterai Rp6000 dan telah dibubuhi tanda tangan dan stempel Ketua RT dan Ketua RW dimana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B0-uYTuOCMQ_bDVnWHVNY3dqYWc/view?usp=sharing (apabila calon penerima bantuan/keringanan biaya belum memilki KTP maka Surat Pernyataan dibuat oleh orang tua/walinya dimana formnya dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/0B0-uYTuOCMQ_OHB3OTcwSEZtTkE/view?usp=sharing);
- asli Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan TIDAK melayani/menerima segala/semua/setiap Permohonan SKTM sebagai pengantar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bukan dari putus sekolah.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk SKTM tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
Surat Keterangan Kelurahan sebaga Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil, Permohonan
Untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan hanya bertugas untuk menyampaikan persyaratan, memeriksa kelengkapan, dan menerima berkas-berkas permohonan. Apabila Anda keberatan dengan pedoman, persyaratan, dan mekanisme di atas, silakan bertanya, berdiskusi, dan/atau berkonsultasi langsung dengan Pihak Kelurahan yang berwenang.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
- asli Surat Pengantar RT-RW setempat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta milik Pemohon;
- fotokopi KTP milik Ayah Kandung Pemohon, Ibu Kandung Pemohon, dan Calon Pasangan dari Pemohon;
- asli Surat Pernyataan Rencana Kawin di atas meterai Rp6000 yang terdiri atas 2 (dua) rangkap (keduanya adalah dokumen asli sehingga membutuhkan 2 lembar meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan;
- asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling di Puskesmas Kecamatan;
- fotokopi Surat Keterangan Masuk Agama Tertentu dari Tempat Ibadah sesuai/sama dengan kesepakatan kedua calon pengantin (catin) apabila terdapat perbedaan agama yang tercantum di dalam masing-masing KTP Elektronik kedua catin;
- fotokopi Akta Perceraian untuk duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian untuk duda/janda cerai mati;
- asli Surat Kuasa yang ditandatangani Pemohon di atas meterai tempel Rp6000 dan ditandatangani Penerima Kuasa apabila Pemohon diwakilkan;
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan hanya bertugas untuk menyampaikan persyaratan, memeriksa kelengkapan, dan menerima berkas-berkas permohonan. Apabila Anda keberatan dengan pedoman, persyaratan, dan mekanisme di atas, silakan bertanya, berdiskusi, dan/atau berkonsultasi langsung dengan Pihak Kelurahan yang berwenang.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Permohonan
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat dilakukan di UP PTSP Kelurahan terdekat. Untuk mengajukan Permohonan IPTM baik baru, tumpangan, maupun perpanjangan Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
- Surat Permohonan di atas meterai Rp6000 (formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat);
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terakhir/terbaru yang masih berlaku milik Pemohon;
- asli Surat Pengantar dari Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU);
- fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Satpelreg Dukcapil Kelurahan setempat (sesuai KTP Mendiang);
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- asli IPTM lama (untuk perpanjangan);
- asli dan fotokopi IPTM lama atas petak makam yang akan ditumpangkan (untuk tumpangan);
- asli bukti bayar Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD); dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- blok AA I: baru Rp100.000, tumpangan Rp25.000, perpanjangan ke-1 Rp50.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp100.000
- blok AA II: baru Rp80.000, tumpangan Rp20.000, perpanjangan ke-1 Rp40.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp80.000
- blok A I: baru Rp60.000, tumpangan Rp15.000, perpanjangan ke-1 Rp30.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp60.000
- blok A II: baru Rp40.000, tumpangan Rp10.000, perpanjangan ke-1 Rp20.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp40.000
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
Subscribe to:
Posts (Atom)