- asli Surat Pengantar RT-RW setempat atau Pernyataan Tetangga dan Pernyataan Permohonan Surat Keterangan masing-masing di atas meterai Rp6000 di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas meterai Rp6000 dan telah dibubuhi tanda tangan dan stempel Ketua RT dan Ketua RW dimana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B0-uYTuOCMQ_bDVnWHVNY3dqYWc/view?usp=sharing (apabila calon penerima bantuan/keringanan biaya belum memilki KTP maka Surat Pernyataan dibuat oleh orang tua/walinya dimana formnya dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/0B0-uYTuOCMQ_OHB3OTcwSEZtTkE/view?usp=sharing);
- asli Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan TIDAK melayani/menerima segala/semua/setiap Permohonan SKTM sebagai pengantar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bukan dari putus sekolah.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk SKTM tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
No comments:
Post a Comment