- Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (meterai dari Pemohon, UP PTSP tidak menyediakan/menjual meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku milik Pemohon;
- fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
- fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- asli Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas;
- asli IPTM terakhir (bagi pengabuan/kremasi/pengangkutan kerangka); dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan ini tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
No comments:
Post a Comment