21 March 2015

Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di UP PTSP Kelurahan terdekat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (meterai dari Pemohon, UP PTSP tidak menyediakan/menjual meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku milik Pemohon;
  3. fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
  4. fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  5. asli Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas;
  6. asli IPTM terakhir (bagi pengabuan/kremasi/pengangkutan kerangka); dan
  7. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.

Pelayanan ini tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.

No comments:

Post a Comment