03 May 2017

Bayar Retribusi Daerah di ATM Bank DKI

Sebelum melakukan pembayaran retribusi daerah di Automatic Teller Machine (ATM) Bank DKI perlu dipahami/dimengerti bahwa Anda DILARANG MENERIMA BANTUAN DARI ORANG LAIN/orang yang tidak dikenal. JANGAN PERNAH MEMBERITAHU SIAPA PUN termasuk Petugas TENTANG PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN) dari kartu Anda!

Anda dapat menggunakan Kartu Debit Bank DKI atau kartu debit bank lain yang tergabung di dalam Jaringan Prima dan/atau ATM Bersama. Pembayaran dengan kartu debit bank lain dapat dikenakan biaya administrasi. Baca, pelajari, pahami, dan lakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pembayaran retribusi daerah di ATM Bank DKI!

  1. Siapkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dan kartu debit.
  2. Masukkan kartu debit.
  3. Sebelum melanjutkan, pastikan ATM Bank DKI yang Anda gunakan dapat mencetak struk bukti pembayaran. Apabila tidak tersedia struk ATM Bank DKI, silakan bayar langsung di Teller Bank DKI.
  4. Pilih BAHASA INDONESIA dan masukkan PIN.
  5. Pilih menu PEMBAYARAN.
  6. Pilih PEMBAYARAN VIRTUAL ACCOUNT.
  7. Masukkan kode berikut ini. 998002 + [NOMOR SSRD]
  8. Pilih LANJUT/NEXT.
  9. Pada saat diminta memasukkan KODE kosongkan saja (tidak perlu diisi) kemudian pilih LANJUT/NEXT.
  10. Setelah itu akan tampil NAMA WAJIB RETRIBUSI dan NILAI TAGIHAN RETRIBUSI. Apabila sudah sesuai pilih BAYAR.
  11. Selesaikan transaksi dan ingat untuk mengambil kartu debit dan struk tanda pembayaran Anda.
  12. Fotokopi STRUK TANDA PEMBAYARAN TERSEBUT HARUS DILAMPIRKAN DALAM PERMOHONAN IZIN.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.

No comments:

Post a Comment