- Surat Permohonan di atas meterai Rp6000 (formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat);
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terakhir/terbaru yang masih berlaku milik Pemohon;
- asli Surat Pengantar dari Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU);
- fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Satpelreg Dukcapil Kelurahan setempat (sesuai KTP Mendiang);
- Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
- asli IPTM lama (untuk perpanjangan);
- asli dan fotokopi IPTM lama atas petak makam yang akan ditumpangkan (untuk tumpangan);
- asli bukti bayar Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD); dan
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- blok AA I: baru Rp100.000, tumpangan Rp25.000, perpanjangan ke-1 Rp50.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp100.000
- blok AA II: baru Rp80.000, tumpangan Rp20.000, perpanjangan ke-1 Rp40.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp80.000
- blok A I: baru Rp60.000, tumpangan Rp15.000, perpanjangan ke-1 Rp30.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp60.000
- blok A II: baru Rp40.000, tumpangan Rp10.000, perpanjangan ke-1 Rp20.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp40.000
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
No comments:
Post a Comment