- asli Surat Pengantar RT-RW setempat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta milik Pemohon;
- fotokopi KTP milik Ayah Kandung Pemohon, Ibu Kandung Pemohon, dan Calon Pasangan dari Pemohon;
- asli Surat Pernyataan Rencana Kawin di atas meterai Rp6000 yang terdiri atas 2 (dua) rangkap (keduanya adalah dokumen asli sehingga membutuhkan 2 lembar meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan;
- asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling di Puskesmas Kecamatan;
- fotokopi Surat Keterangan Masuk Agama Tertentu dari Tempat Ibadah sesuai/sama dengan kesepakatan kedua calon pengantin (catin) apabila terdapat perbedaan agama yang tercantum di dalam masing-masing KTP Elektronik kedua catin;
- fotokopi Akta Perceraian untuk duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian untuk duda/janda cerai mati;
- asli Surat Kuasa yang ditandatangani Pemohon di atas meterai tempel Rp6000 dan ditandatangani Penerima Kuasa apabila Pemohon diwakilkan;
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan hanya bertugas untuk menyampaikan persyaratan, memeriksa kelengkapan, dan menerima berkas-berkas permohonan. Apabila Anda keberatan dengan pedoman, persyaratan, dan mekanisme di atas, silakan bertanya, berdiskusi, dan/atau berkonsultasi langsung dengan Pihak Kelurahan yang berwenang.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
No comments:
Post a Comment