Pertengahan 2014, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perdagangan (KUMKMP) Provinsi DKI Jakarta telah menghapus kewajiban Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan/Badan Usaha (SKDU/SKDP/SKDBU) dalam Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). [1]
Awal 2018, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI telah menghapus kewajiban SKDU/SKDP/SKDBU dalam Permohonan NPWP Badan. [2]
Pada 29 Maret 2019 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan semua direksi bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat syariah se-Indonesia untuk menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id sesuai ketentuan yang berlaku. [3]
Pada 02 Mei 2019 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah menghapus dan menutup Permohonan SKDU/SKDP/SKDBU. [4] Ketentuan ini juga berlaku untuk Surat Keterangan Usaha/Usaha Informal (SKU/SKUI), Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU), dan/atau sejenisnya. Penghapusan ini dapat dilihat sebagai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Sampai saat ini belum ada Undang-Undang RI yang mengatur dan mewajibkan SKDU, SKDP, SKDBU, SKU, SKUI, SKTU, dan/atau sejenisnya. Sebagai penggantinya, warga dapat memanfaatkan NIB yang dapat diperoleh dari www.oss.go.id. Permohonan SIUP dan TDP juga dapat diajukan lewat laman yang sama.
Simak diagram dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI berikut ini.
Silakan unduh Pedoman OSS di https://www.oss.go.id/oss/portal/download/f/PedomanIndonesia.pdf. Anda juga dapat menghubungi nomor telepon +62 807 100 2576, alamat surat elektronik (surel)/electronic mail (e-mail) satgasnasional@bkpm.go.id, dan/atau alamat surel info@bkpm.go.id apabila ada pertanyaan lain mengenai OSS, NIB, SIUP dan TDP.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.
rujukan:
[1] Surat Edaran Kepala Dinas KUMKMP Nomor 19/SE/2014 Tanggal 13 Mei 2014; dapat di-unduh/download dari https://tinyurl.com/KUMKMP-14SE2014
[2] Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 yang telah beberapa diubah, terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018; dapat diunduh dari https://tinyurl.com/DirjenPajak-20PER2013 dan https://tinyurl.com/DirjenPajak-02PER2018
[3] Surat Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Nomor S-25/PB.3/2019 Tanggal 29 Maret 2019; dapat diunduh dari https://tinyurl.com/OJKPB3-S-25-20190329
[4] Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 25 Tanggal 26 April 2019, Instruksi Kepala DPMPTSP Nomor 26 Tanggal 26 April 2019, dan Pengumuman Kepala DPMPTSP Nomor 27 Tanggal 26 April 2019; dapat diunduh dari https://tinyurl.com/DPMPTSP-27Um2019
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pademangan Timur adalah unit yang melayani perizinan dan non-perizinan di kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Ikuti/follow juga akun Twitter kami: @PTSPPadTim. Anda dapat menghubungi kami melalui surat elektronik (surel)/e-mail di ptsppademangantimur@gmail.com untuk mengajukan permintaan keterangan/informasi lain dan/atau pertanyaan lebih lanjut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment