Untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
- asli Surat Pengantar RT-RW setempat;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta milik Pemohon;
- fotokopi KTP milik Ayah Kandung Pemohon, Ibu Kandung Pemohon, dan Calon Pasangan dari Pemohon;
- asli Surat Pernyataan Rencana Kawin di atas meterai Rp6000 yang terdiri atas 2 (dua) rangkap (keduanya adalah dokumen asli sehingga membutuhkan 2 lembar meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan;
- asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling di Puskesmas Kecamatan;
- fotokopi Surat Keterangan Masuk Agama Tertentu dari Tempat Ibadah sesuai/sama dengan kesepakatan kedua calon pengantin (catin) apabila terdapat perbedaan agama yang tercantum di dalam masing-masing KTP Elektronik kedua catin;
- fotokopi Akta Perceraian untuk duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian untuk duda/janda cerai mati;
- asli Surat Kuasa yang ditandatangani Pemohon di atas meterai tempel Rp6000 dan ditandatangani Penerima Kuasa apabila Pemohon diwakilkan;
- persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu Anda ketahui bahwa hingga saat ini Pihak Kelurahan tidak akan menerbitkan Surat Keterangan untuk perkawinan beda agama.
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan hanya bertugas untuk menyampaikan persyaratan, memeriksa kelengkapan, dan menerima berkas-berkas permohonan. Apabila Anda keberatan dengan pedoman, persyaratan, dan mekanisme di atas, silakan bertanya, berdiskusi, dan/atau berkonsultasi langsung dengan Pihak Kelurahan yang berwenang.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.
Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.
Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.