21 March 2015

Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di UP PTSP Kelurahan terdekat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (meterai dari Pemohon, UP PTSP tidak menyediakan/menjual meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku milik Pemohon;
  3. fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
  4. fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  5. asli Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas;
  6. asli IPTM terakhir (bagi pengabuan/kremasi/pengangkutan kerangka); dan
  7. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.

Pelayanan ini tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.

25 February 2015

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Permohonan

Untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. asli Surat Pengantar RT-RW setempat atau Pernyataan Tetangga dan Pernyataan Permohonan Surat Keterangan masing-masing di atas meterai Rp6000 di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu di atas meterai Rp6000 dan telah dibubuhi tanda tangan dan stempel Ketua RT dan Ketua RW dimana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan atau unduh di https://drive.google.com/file/d/0B0-uYTuOCMQ_bDVnWHVNY3dqYWc/view?usp=sharing (apabila calon penerima bantuan/keringanan biaya belum memilki KTP maka Surat Pernyataan dibuat oleh orang tua/walinya dimana formnya dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/0B0-uYTuOCMQ_OHB3OTcwSEZtTkE/view?usp=sharing);
  4. asli Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang; dan
  5. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.

Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan TIDAK melayani/menerima segala/semua/setiap Permohonan SKTM sebagai pengantar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan/atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang bukan dari putus sekolah.

Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk SKTM tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.

Surat Keterangan Kelurahan sebaga Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil, Permohonan

Untuk mengajukan Permohonan Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. asli Surat Pengantar RT-RW setempat;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta milik Pemohon;
  3. fotokopi KTP milik Ayah Kandung Pemohon, Ibu Kandung Pemohon, dan Calon Pasangan dari Pemohon;
  4. asli Surat Pernyataan Rencana Kawin di atas meterai Rp6000 yang terdiri atas 2 (dua) rangkap (keduanya adalah dokumen asli sehingga membutuhkan 2 lembar meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan;
  5. asli Surat Pernyataan Kesediaan untuk Mengikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Konseling di Puskesmas Kecamatan;
  6. fotokopi Surat Keterangan Masuk Agama Tertentu dari Tempat Ibadah sesuai/sama dengan kesepakatan kedua calon pengantin (catin) apabila terdapat perbedaan agama yang tercantum di dalam masing-masing KTP Elektronik kedua catin;
  7. fotokopi Akta Perceraian untuk duda/janda cerai hidup atau Akta Kematian untuk duda/janda cerai mati;
  8. asli Surat Kuasa yang ditandatangani Pemohon di atas meterai tempel Rp6000 dan ditandatangani Penerima Kuasa apabila Pemohon diwakilkan;
  9. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu Anda ketahui bahwa hingga saat ini Pihak Kelurahan tidak akan menerbitkan Surat Keterangan untuk perkawinan beda agama.

Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan hanya bertugas untuk menyampaikan persyaratan, memeriksa kelengkapan, dan menerima berkas-berkas permohonan. Apabila Anda keberatan dengan pedoman, persyaratan, dan mekanisme di atas, silakan bertanya, berdiskusi, dan/atau berkonsultasi langsung dengan Pihak Kelurahan yang berwenang.

Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.

Pelayanan Permohonan segala macam Surat Keterangan termasuk Surat Keterangan Kelurahan sebagai Pengantar Pencatatan Kawin/Nikah di KUA/Kantor Catatan Sipil beserta Lampiran-lampirannya (N1 dan/atau N6) tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.

Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Permohonan

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat dilakukan di UP PTSP Kelurahan terdekat. Untuk mengajukan Permohonan IPTM baik baru, tumpangan, maupun perpanjangan Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Permohonan di atas meterai Rp6000 (formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat);
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terakhir/terbaru yang masih berlaku milik Pemohon;
  3. asli Surat Pengantar dari Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU);
  4. fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Satpelreg Dukcapil Kelurahan setempat (sesuai KTP Mendiang);
  5. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  6. asli IPTM lama (untuk perpanjangan);
  7. asli dan fotokopi IPTM lama atas petak makam yang akan ditumpangkan (untuk tumpangan);
  8. asli bukti bayar Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD); dan
  9. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap Permohonan IPTM akan dikenakan retribusi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagai berikut.
  • blok AA I: baru Rp100.000, tumpangan Rp25.000, perpanjangan ke-1 Rp50.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp100.000
  • blok AA II: baru Rp80.000, tumpangan Rp20.000, perpanjangan ke-1 Rp40.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp80.000
  • blok A I: baru Rp60.000, tumpangan Rp15.000, perpanjangan ke-1 Rp30.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp60.000
  • blok A II: baru Rp40.000, tumpangan Rp10.000, perpanjangan ke-1 Rp20.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp40.000
Pelayanan Permohonan IPTM hanya dipungut biaya sesuai tarif di atas melalui SSRD yang resmi. Selain biaya di atas tidak dikenakan pungutan biaya apa pun.

Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.