Showing posts with label izin. Show all posts
Showing posts with label izin. Show all posts

21 March 2015

Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Izin Pengabuan/Kremasi Jenazah/Kerangka dan Izin Mengangkut Jenazah/Kerangka keluar Wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan di UP PTSP Kelurahan terdekat dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani Pemohon (Pemohon harus memiliki hubungan keluarga atau ahli waris dari Mendiang) di atas meterai Rp6000 (meterai dari Pemohon, UP PTSP tidak menyediakan/menjual meterai) di mana formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat;
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku milik Pemohon;
  3. fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
  4. fotokopi Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  5. asli Surat Pengantar dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas;
  6. asli IPTM terakhir (bagi pengabuan/kremasi/pengangkutan kerangka); dan
  7. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.

Pelayanan ini tidak dikenakan pungutan biaya apa pun: gratis.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.

25 February 2015

Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Permohonan

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) dapat dilakukan di UP PTSP Kelurahan terdekat. Untuk mengajukan Permohonan IPTM baik baru, tumpangan, maupun perpanjangan Pemohon wajib melengkapi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. Surat Permohonan di atas meterai Rp6000 (formnya dapat diperoleh di UP PTSP Kelurahan terdekat);
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik terakhir/terbaru yang masih berlaku milik Pemohon;
  3. asli Surat Pengantar dari Kepala Taman Pemakaman Umum (TPU);
  4. fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Satpelreg Dukcapil Kelurahan setempat (sesuai KTP Mendiang);
  5. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  6. asli IPTM lama (untuk perpanjangan);
  7. asli dan fotokopi IPTM lama atas petak makam yang akan ditumpangkan (untuk tumpangan);
  8. asli bukti bayar Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD); dan
  9. persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap Permohonan IPTM akan dikenakan retribusi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagai berikut.
  • blok AA I: baru Rp100.000, tumpangan Rp25.000, perpanjangan ke-1 Rp50.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp100.000
  • blok AA II: baru Rp80.000, tumpangan Rp20.000, perpanjangan ke-1 Rp40.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp80.000
  • blok A I: baru Rp60.000, tumpangan Rp15.000, perpanjangan ke-1 Rp30.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp60.000
  • blok A II: baru Rp40.000, tumpangan Rp10.000, perpanjangan ke-1 Rp20.000, perpanjangan ke-2, 3, 4, dst. Rp40.000
Pelayanan Permohonan IPTM hanya dipungut biaya sesuai tarif di atas melalui SSRD yang resmi. Selain biaya di atas tidak dikenakan pungutan biaya apa pun.

Fotokopilah segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen sebelum diserahkan kepada petugas demi kepentingan Anda sendiri (sebagai arsip, pertinggal, dan/atau persyaratan untuk tahap berikutnya) sekurang-kurangnya/minimal 4 (empat) rangkap/kali/set. Apabila Anda berkeberatan untuk mem-fotokopi sebanyak itu, silakan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap. Segala/semua/seluruh berkas, surat, dan/atau dokumen yang telah diserahkan kepada petugas tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun kecuali bila terjadi penolakan, pengembalian, dan/atau pembatalan permohonan.

Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.