16 January 2018

Kewajiban Keikutsertaan Program BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan Lunas Pajak Daerah

Sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2015 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 288 Tahun 2015, setiap pemohon yang mengajukan permohonan baik perizinan maupun non-perizinan di semua Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se-Provinsi DKI Jakarta wajib melampirkan berkas-berkas sebagai berikut.

  1. Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) setempat
  2. bukti keikutsertaan dalam program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Pelayanan Permohonan segala macam perizinan dan non-perizinan tidak dipungut biaya apa pun (gratis) kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.


Segala hal yang ditampilkan dalam laman ini adalah bersifat normatif, umum, ditampilkan untuk tujuan pengetahuan, dan tidak dapat dijadikan pertimbangan/nasihat profesional, dasar/tafsir hukum, dan/atau sejenisnya. Pada dasarnya pemilik/penulis/kontributor laman ini tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan/atau khusus sehingga hubungan profesional seperti klien-advokat, konsultasi/pelayanan perizinan, konsultasi/pelayanan non-perizinan, dan/atau sejenisnya tidak terjadi. Segala macam pelayanan baik perizinan maupun non-perizinan harus mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Pemilik/penulis/kontributor tidak bertanggung jawab atas dampak/kerugian apa pun yang dialami dari pembaca laman ini.